Syarat Pendaftaran Nikah di KUA Paringin? Cek Ini!

 



Prosedur dan Persyaratan Nikah di KUA Paringin

Menikah adalah momen sakral yang membutuhkan persiapan matang, termasuk melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bagi Anda yang berencana menikah di KUA Paringin, penting untuk mengetahui daftar persyaratan yang harus disiapkan.

Syarat Umum Pendaftaran Nikah

Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi oleh kedua calon pengantin (catin):

  • Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah: Formulir ini didapatkan dari desa atau kelurahan, terdiri dari formulir N1-N4. Siapkan 1 lembar untuk setiap catin.
  • Fotokopi KTP dan KK: Masing-masing 1 lembar fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir: Fotokopi ijazah terakhir juga diperlukan, 1 lembar untuk setiap catin.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan jejaka/perawan bermaterai, masing-masing 1 lembar.
  • KTP Wali Nikah: Siapkan 1 lembar fotokopi KTP wali nikah.
  • KTP Saksi: Sediakan fotokopi KTP 2 orang saksi, masing-masing 1 lembar.
  • Pas Foto: Siapkan pas foto berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar untuk setiap catin.
  • Imunisasi TT: Calon pengantin perempuan juga wajib melampirkan 1 lembar fotokopi Imunisasi TT I dari Puskesmas.

Syarat Khusus (Kondisional)

Beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung kondisi calon pengantin:

  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah: Jika catin berasal dari luar kecamatan, diperlukan surat rekomendasi/pindah nikah.
  • Dispensasi: Bagi catin yang belum berusia 19 tahun, harus melampirkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Jika akad nikah kurang dari 10 hari kerja, diperlukan dispensasi dari Camat.
  • Sertifikat Kursus: Sertifikat Kursus Calon Pengantin dari BP4 bagi yang telah mengikuti kursus.
  • Dokumen Status Pernikahan:
    • Cerai Hidup: Asli akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda atau duda yang cerai hidup.
    • Cerai Mati: Surat Keterangan Kematian Suami/Istri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi janda atau duda mati.
  • Izin Khusus:
    • Anak Pertama: Fotokopi buku nikah orang tua jika calon pengantin perempuan adalah anak pertama.
    • Usia Kurang dari 21 Tahun: Surat izin orang tua (N5) jika catin kurang dari 21 tahun.
    • TNI/POLRI: Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI.
    • Poligami: Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama jika istri lebih dari satu.
  • Perwalian: Surat Perwalian Wali Nikah (Taufid Wali Bil Kitabah) jika wali tidak bisa hadir.

Biaya Nikah

Berikut adalah rincian biaya yang berlaku:

  • Akad Nikah di KUA: Tidak dipungut biaya (Rp 0) pada jam dan hari kerja.
  • Akad Nikah di Luar KUA: Dikenakan tarif sebesar Rp600.000,- jika dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam dan hari kerja.

Pastikan semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai untuk kelancaran proses pernikahan Anda di KUA Paringin.

Posting Komentar

0 Komentar