Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
1
Langkah Pertama
- Mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, wajib meminta dispensasi nikah ke kantor kecamatan.
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi sebagai syarat administrasi.
2
Langkah Kedua
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka GRATIS.
- Apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA maka membayar Rp.600.000 dengan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA.
3
Langkah Ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah oleh petugas KUA.
- Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan diberi sertifikat.
- Akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi akad nikah apabila dilakukan di luar KUA.
- Akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA.
0 Komentar