Alur Pendaftaran Nikah

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

1

Langkah Pertama

  • Mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa ke KUA Kecamatan.
  • Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
  • Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, wajib meminta dispensasi nikah ke kantor kecamatan.
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi sebagai syarat administrasi.
2

Langkah Kedua

  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka GRATIS.
  • Apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA maka membayar Rp.600.000 dengan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA.
3

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah oleh petugas KUA.
  • Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan diberi sertifikat.
  • Akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi akad nikah apabila dilakukan di luar KUA.
  • Akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Posting Komentar

0 Komentar