Syarat-Syarat Layanan KUA

Syarat Penerbitan Buku Nikah setelah Isbat Nikah

1. Asli Salinan Penetapan Putusan Pengadilan Agama

2. Fotokopi KTP 

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi KTP 2 orang saksi

5. Fotokopi Akta Kelahiran

6. Pasphoto Latar Biru 2x3 = 4 Lembar , 4x6 = 2 lembar 

Posting Komentar

0 Komentar