Syarat-Syarat Layanan KUA

Syarat Membuat Duplikat Akta Nikah

1. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian

2. Fotokopi KTP Suami

3. Fotokopi KTP Istri

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Pas Foto Latar Biru Masing-Masing : 2 x 3 (4 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar)


Posting Komentar

0 Komentar