Syarat-Syarat Layanan KUA

Persyaratan Daftar Nikah

No. Jenis Berkas Jumlah LK PR
Syarat Umum
1 Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Desa/Lurah (N1-N4) 1 Lmbr ✔ ✔
2 Fotocopy KTP 1 Lmbr ✔ ✔
3 Fotocopy KK 1 Lmbr ✔ ✔
4 Fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lmbr ✔ ✔
5 Fotocopy Imunisasi TT I dari Puskesmas 1 Lmbr ✘ ✔
6 Pas Foto berwarna ukuran 2x3 5 Lmbr ✔ ✔
7 Pas Foto berwarna ukuran 4x6 3 Lmbr ✔ ✔
8 Surat Pernyataan Jejaka/Perawan Bermaterai, Masing-Masing 1 Lmbr ✔ ✔
9 KTP Wali Nikah 1 Lmbr ✘ ✔
10 Fotokopi KTP 2 orang saksi, masing-masing 1 Lmbr ✔ ✔
Syarat Khusus (Kondisional)
11 Surat Rekomendasi / Pindah Nikah (jika Catin dari luar kecamatan) 1 Lmbr ✔ ✔
12 Fotocopy Buku Nikah orang tua (jika catin Perempuan anak pertama) 1 Lmbr ✘ ✔
13 Dispensasi Pengadilan Agama (bagi catin yang belum berumur 19 tahun) 1 Lmbr ✔ ✔
14 Dispensasi dari Camat (jika Akad Nikah kurang dari 10 hari kerja) 1 Lmbr ✔ ✔
15 Sertifikat Kursus Calon Pengantin dari BP4 (telah mengikuti kursus calon pengantin) 1 Lmbr ✔ ✔
16 Asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi Janda/Duda yang cerai hidup) 1 Lmbr ✔ ✔
17 Surat Keterangan Kematian Suami/Istri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi Janda / Duda Mati) 1 Lmbr ✔ ✔
18 Surat Izin orang tua (jika catin kurang dari 21 tahun) (N5) 1 Lmbr ✔ ✔
19 Surat Izin Pejabat yang berwenang bagi Aparat TNI/POLRI. 1 Lmbr ✔ ✔
20 Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama bila isteri lebih dari satu. 1 Lmbr ✔ ✔
21 Surat Perwalian Wali Nikah (Taufid Wali Bil Kitabah) Jika Wali Tidak Bisa Hadir 1 Lmbr ✔ ✔

Tarif Nikah di KUA, pada jam dan hari kerja Rp.0,-
Tarif Nikah di luar KUA, dan di luar jam dan hari kerja Rp.600.000,-

Posting Komentar

0 Komentar