1. Usia Berapa Saya Dapat Menikah Secara Resmi Sesuai Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia?
Jawab:
✓ Untuk calon suami genap usia 19 (sembilan belas) tahun pada tanggal akad nikah.
✓ Untuk calon istri juga genap usia 19 (sembilan belas) tahun pada tanggal akad nikah.
2. Apakah Calon Suami Atau Calon Istri Yang Usianya Belum Mencapai 19 Tahun Boleh Menikah Secara Resmi?
Jawab:
✓ Catin (laki/perempuan) di bawah umur dari ketentuan diatas tetap bisa menikah dengan syarat:
✓ Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali bagi catin yang belum genap usia 21 (dua puluh satu) tahun. (Blangko surat izin orang tua (model N5) diperoleh dari kades/lurah setempat).
✓ Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu (dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam poin di atas atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya).
✓ Izin dari pengadilan (dalam hal orang tua, wali dan pengampu di atas tidak ada).
✓ Mendapat izin/dispensasi dari pengadilan agama (PA) bagi Catin yang belum genap usia 19 (sembilan belas) tahun.
3. Untuk Apa Surat Rekomendasi Nikah Dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Jawab :
✓ Akad nikah yang dilaksanakan di luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.
✓ Terkecuali dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.
0 Komentar