Syarat-Syarat Layanan KUA

Siapa Wali Nikahmu? Yuk Kenali Syarat dan Urutannya

Dalam pelaksanaan pernikahan, keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Wali nikah berperan sebagai pihak yang menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya. Kedudukan wali dalam pernikahan juga ditegaskan oleh Rasulullah ï·º dalam hadis:

Ù„َا Ù†ِÙƒَاحَ Ø¥ِÙ„َّا بِÙˆَÙ„ِÙŠٍّ 
“Tidak ada, pernikahan, kecuali dengan  adanya seorang wali " (HR.  Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali merupakan syarat sahnya pernikahan. Dengan demikian, kehadiran wali nikah tidak hanya menjamin keabsahan akad, tetapi juga menjaga kehormatan dan martabat perempuan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Dalam Islam, wali nikah dibedakan menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan. Adapun syarat seorang wali nasab antara lain:

  1. Berjenis kelamin laki-laki;

  2. Beragama Islam;

  3. Sudah balig (dewasa);

  4. Berakal sehat; dan

  5. Adil, yaitu tidak fasik dan mampu menjaga amanah.

Urutan wali nasab ditetapkan berdasarkan kedekatan hubungan kekerabatan, yaitu:

1. Bapak kandung
2. kakek, yaitu bapak dari bapak
3. buyut, yaitu bapak dari kakek
4. saudara laki-laki sebapak dan seibu
5. saudara laki-laki sebapak
6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
7. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 
8. paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
9. paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
10. anak paman sebapak dan seibu
11. anak paman sebapak 
12. cucu paman sebapak dan seibu
13. cucu paman sebapak
14. paman bapak sebapak dan seibu
15. paman bapak sebapak
16. anak paman bapak sebapak dan seibu; dan 
17. anak paman bapak sebapak. 

Apabila wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka peran wali dapat dialihkan kepada wali hakim, yaitu pejabat yang ditunjuk oleh negara (melalui KUA) untuk menjadi wali bagi mempelai perempuan.

Adapun wali hakim menurut PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA, atau dalam hal kepala KUA dijabat oleh  selain Penghulu, maka wali hakim merupakan penghulu yang ditunjuk  oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.

Kemudian wali hakim bisa bertindak sebagai wali dalam pernikahan dalam beberapa hal, yaitu:

1. wali nasab tidak ada;

2. walinya adhal;

3. walinya tidak diketahui keberadaannya;

4. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;

5. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan 

6. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri. 

 

( Sumber : PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan )


Posting Komentar

0 Komentar